Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1. Keputusan ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status legal mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Ini berarti mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa untuk saat ini.
LPDP & Kemendiktisaintek Bergerak Cepat
Guna memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time.
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS.
- Mengimbau para mahasiswa untuk tetap di wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa.
Menyiapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik.
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa.
- Kuliah bold agar kegiatan akademis tetap berjalan tanpa harus berada di kampus.
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima sedang dan akan berkuliah di AS |
| Harvard | 46 penerima saat ini kuliah, 23 telah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan kelanjutan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan dukungan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga tetap diperlukan pembaruan informasi dan kesiagaan.