7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Oleh Pemerintah

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran terkemuka — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan keberatan terhadap pengalihan kendali Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa Saja Kritikan Mereka?

  1. Campur Tangan Pemerintah
    Para profesor menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka mengkhawatirkan bahwa langkah ini akan mengikis otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Perpindahan Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga bertugas sebagai pengajar di FK dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Kebijakan ini dianggap merusak keberlangsungan pendidikan kedokteran.
  3. Penurunan Kualitas
    Para profesor mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari intervensi, kualitas spesialis dan dokter yang siap kerja akan menurun– dampak negatifnya bahkan bisa terlihat pada keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan independen, tidak bisa diintervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pemindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan mengurangi kualitas pendidikan spesialis”.
  • Profesor dari Unhas & USU : Menegaskan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan– berpotensi menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pihak pemerintah melalui staf ahli Menkes mengatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Meski demikian, kritikus menilai ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan kepada pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam penyusunan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Perlu adanya keseimbangan keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara– bukan monopoli satu pihak saja.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Di bawah kontrol Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK dari UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini
Risiko & Dampak Menjaga independensi diperlukan agar kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses tersebut legal dan koordinatif; akademisi menyebut adanya intervensi